Tampar dan Pukul Warga, Plt Lurah Toronipa Divonis Dua Bulan Penjara Bersyarat

Deliksultra.com, Konawe - Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menjatuhkan vonis bersalah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Indawati, dalam perkara dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Muhammad Andi Riski alias Bionda. Meski divonis dua bulan penjara, hukuman tersebut tidak langsung dijalankan karena bersifat pidana percobaan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 1/Pid.C/2026/PN Unh pada Rabu (29/7/2026). Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha, hakim menilai unsur-unsur tindak pidana penganiayaan ringan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim memutuskan Indawati dijatuhi pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan selama empat bulan. Selama periode tersebut, terdakwa tidak akan menjalani hukuman badan sepanjang tidak kembali melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Perkara ini berawal dari insiden yang terjadi di kawasan Permandian Vila Aksa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan dakwaan, korban saat itu sedang bersiap mengangkut penumpang untuk wahana banana boat ketika dipanggil oleh terdakwa. Saat korban menghampiri melalui tangga menuju lokasi Indawati berada, terdakwa diduga menampar pipi korban menggunakan tangan kanan.
Keributan sempat diredam oleh anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi. Namun, beberapa saat kemudian, ketika korban berada di area parkir Vila Aksa bersama petugas, terdakwa kembali diduga menghampiri dari belakang dan melayangkan satu kali pukulan ke arah pipi kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada kedua pipi serta telinga sebelah kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Soropia oleh orang tua korban, Zaenab, sehingga berlanjut ke proses hukum.
Dengan putusan yang telah dibacakan dan perkara yang tercatat memasuki tahap minutasi pada hari yang sama, proses persidangan di tingkat PN Unaaha resmi dinyatakan selesai. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang melibatkan pejabat kelurahan tersebut.
Reporter : Eko Rama
Berita BerikutnyaKabid BKAD Muna Tutup Usia Usai Ikut Lomba Bola Gotong, Suasana HUT Daerah Berubah Duka
Baca Lainnya
Passobis Kolaka Timur Dilimpahkan ke Jaksa, Kerugian Korban Capai Rp215 Juta
Deliksultra.com, Kendari – Penyidikan kasus dugaan kejahatan siber yang menjerat pria berinisial A asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi rampung. Tersangka yang diduga menyalahgunakan data…
Polda Sultra Bongkar Gudang Sabu di Kendari, 3,59 Kg Narkotika Disita
Deliksultra.com, Kendari — Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Kendari berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua…
Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Seorang Oknum Kajari di Sultra Diboyong Tim PAM SDO ke Kejagung
Deliksultra.com, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), mengambil langkah tegas terhadap jajarannya dengan mengamankan seorang Kepala Kejaksaan Negeri…
Satpol PP Diduga Main Tangan Saat Bubarkan Aksi HMI di Kantor Gubernur Sultra
Deliksultra.com, Kendari - Aksi penyampaian aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung dugaan penganiayaan terhadap salah seorang kader. Peristiwa tersebut terjadi…
Polresta Kendari Bongkar Rantai Senpi Rakitan, Dua Orang Diamankan dan Puluhan Amunisi Disita
Deliksultra.com, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi aktif di wilayah Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam…
Penemuan Mayat Perempuan Gegerkan Roraya, Penyebab Kematian Masih Misteri
Deliksultra.com, Konsel - Penemuan jasad seorang perempuan menggegerkan warga Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/9/2026). Tubuh perempuan tersebut ditemukan di kawasan perkebunan yang…









