Masih Berstatus Tersangka Tambang Ilegal, Anton Timbang Hadiri Pertemuan dengan Presiden
Deliksultra.com, Kendari – Kehadiran Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam agenda pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran pengurus Kadin Indonesia di Istana Negara, Jumat (31/7/2026), kembali memicu perhatian publik. Pasalnya, Anton masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pertambangan nikel ilegal yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Anton sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada April 2026. Saat itu, kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan yang menyebut kliennya sedang sakit sehingga tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat Anton berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Berdasarkan data penanganan perkara di Kejaksaan, berkas penyidikan telah memasuki Tahap I dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam perkara tersebut, Anton yang juga menjabat Direktur Utama PT Masempo Dalle disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton pada 21 April 2026. Namun agenda tersebut batal terlaksana setelah penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit. Saat itu, Bareskrim menyatakan akan memverifikasi kondisi kesehatan Anton, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan oleh tim medis sebelum menjadwalkan pemanggilan berikutnya.
Kemunculan Anton di Istana Negara kini menjadi perhatian karena proses penyidikannya masih berlangsung. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menilai kehadiran Anton dalam kegiatan kenegaraan menimbulkan pertanyaan di tengah status hukumnya sebagai tersangka.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri.
Sampai saat ini, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Anton Timbang juga belum memberikan pernyataan atas status hukumnya maupun kehadirannya dalam agenda di Istana Negara.
Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel di kawasan Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Penyidik menduga kegiatan penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan izin penggunaan kawasan hutan.
Pengusutan dilakukan setelah aparat mengamankan dua tongkang bermuatan ore nikel. Dari hasil pendalaman, material tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyebut lokasi tambang sempat disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung setelah tindakan penyegelan dilakukan.
Pada operasi penindakan Desember 2025, penyidik menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai taksiran mencapai Rp5,3 miliar.
Selain Anton Timbang, penyidik turut menetapkan M. Sanggoleo W.W. yang saat itu disebut menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Meski rumah dan kantor Anton telah digeledah pada April 2026, pemeriksaan terhadap dirinya belum terlaksana hingga Mei 2026. Dengan berkas perkara yang telah berada pada Tahap I, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta sikap aparat penegak hukum terhadap penyelesaian kasus dugaan tambang nikel ilegal tersebut.
Reporter : Andri







