Masih Berstatus Tersangka Tambang Ilegal, Anton Timbang Hadiri Pertemuan dengan Presiden

Deliksultra.com, Kendari – Kehadiran Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam agenda pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran pengurus Kadin Indonesia di Istana Negara, Jumat (31/7/2026), kembali memicu perhatian publik. Pasalnya, Anton masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pertambangan nikel ilegal yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Anton sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada April 2026. Saat itu, kuasa hukumnya menyampaikan surat keterangan yang menyebut kliennya sedang sakit sehingga tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat Anton berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Berdasarkan data penanganan perkara di Kejaksaan, berkas penyidikan telah memasuki Tahap I dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam perkara tersebut, Anton yang juga menjabat Direktur Utama PT Masempo Dalle disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton pada 21 April 2026. Namun agenda tersebut batal terlaksana setelah penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit. Saat itu, Bareskrim menyatakan akan memverifikasi kondisi kesehatan Anton, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan oleh tim medis sebelum menjadwalkan pemanggilan berikutnya.
Kemunculan Anton di Istana Negara kini menjadi perhatian karena proses penyidikannya masih berlangsung. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, menilai kehadiran Anton dalam kegiatan kenegaraan menimbulkan pertanyaan di tengah status hukumnya sebagai tersangka.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri.
Sampai saat ini, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Anton Timbang juga belum memberikan pernyataan atas status hukumnya maupun kehadirannya dalam agenda di Istana Negara.
Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel di kawasan Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Penyidik menduga kegiatan penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan izin penggunaan kawasan hutan.
Pengusutan dilakukan setelah aparat mengamankan dua tongkang bermuatan ore nikel. Dari hasil pendalaman, material tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyebut lokasi tambang sempat disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung setelah tindakan penyegelan dilakukan.
Pada operasi penindakan Desember 2025, penyidik menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai taksiran mencapai Rp5,3 miliar.
Selain Anton Timbang, penyidik turut menetapkan M. Sanggoleo W.W. yang saat itu disebut menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Meski rumah dan kantor Anton telah digeledah pada April 2026, pemeriksaan terhadap dirinya belum terlaksana hingga Mei 2026. Dengan berkas perkara yang telah berada pada Tahap I, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum serta sikap aparat penegak hukum terhadap penyelesaian kasus dugaan tambang nikel ilegal tersebut.
Reporter : Andri
Berita BerikutnyaResmi Dibuka Walikota Kendari, Finspora 2026 dan Sultra Maimo Dorong Sinergi Ekonomi serta Sportivitas Industri Keuangan
Baca Lainnya
Dua Tahun Berlalu, Penanganan Kasus Kebakaran Sarang Walet di Polsek Poasia Masih Menggantung
Deliksultra.com, Kendari - Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Praka Tasmin di wilayah hukum Polsek Poasia masih belum menemukan titik terang. Meski laporan telah diajukan sejak…
Banding Ditempuh, Sengketa Mesin Crusher Ruksamin dan Jalil Belum Berakhir
Deliksultra.com, Kendari – Sengketa kepemilikan mesin crusher yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dengan Jalil masih berlanjut. Pihak Jalil melalui kuasa hukumnya, Imam Rifaldi, SH., resmi…
Kecelakaan Maut Hantam PT Riota, Sopir Tewas Terjepit, Disnakertrans Mengaku Belum Terima Laporan
Deliksultra.com, Kolut – Insiden fatal di jalur angkutan tambang nikel kembali merenggut nyawa pekerja di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Seorang sopir bernama Idris dilaporkan meninggal dunia…
Misteri Kematian Pria 23 Tahun di Cekdam Tambang Antam Kolaka
Deliksultra.com, Kolaka – Seorang pria berinisial E (23) ditemukan meninggal dunia di area cekdam tambang Bentayga Selatan UBPN Kolaka, Minggu (18/10/2026). Korban ditemukan dalam kondisi tenggelam di dalam…
Satpol PP Temukan 15 Jerigen BBM di Mobil dalam SPBU Rabam Kendari
Deliksultra.com, Kendari – Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen terungkap di SPBU Rabam, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video…
Bukan Kenyang yang Didapat, 63 Siswa di Konsel Malah Tumbang Diduga Usai Makan MBG
Deliksultra.com, Konsel - Dugaan keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas…









