Andre Minta Kapolri dan Kapolda Sultra Atensi Dugaan Intimidasi Korban Kekerasan Seksual

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari — Praktisi hukum Andri Darmawan, meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius terhadap dugaan perlakuan tidak patut yang dialami korban saat menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.

Andri menyoroti sikap penyidik yang disebut membentak korban dan meminta korban untuk tidak menangis ketika menjalani pemeriksaan.

Menurut Andri, perlakuan tersebut tidak semestinya terjadi terhadap korban kekerasan seksual yang membutuhkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum.

“Tolong Kapolri dan Kapolda Sultra agar di atensi ini, menindak tegas anggotanya. Tolong lihat Kasat reskrim Polresta Kendari dan penyidiknya. Mereka membentak korban kekerasan seksual ‘jangan menangis’ seakan akan ini adalah lolucon,” ujar Andri.

Ia mempertanyakan pemahaman penyidik mengenai tata cara pemeriksaan korban kekerasan seksual. Andri menilai proses pemeriksaan semestinya tetap memperhatikan hak dan martabat korban.

“Saya tidak habis fikir, penyidik ini paham atau tidak, jelas dalam undang undang kekerasan seksual itu, pasal 22, penyidik dalam pemeriksaan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, hak dan martabat korban, tidak boleh melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap korban,” katanya.

Andri menyebut tindakan yang menurutnya dilakukan penyidik justru dapat membuat korban merasa semakin tertekan dalam menghadapi proses hukum.

Ia menegaskan korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang mengedepankan empati.

“Tindakan mereka ini jelas melanggar merendahkan korban, seharusnya korban itu dilindungi. Apakah tidak di ajarkan bagaimana memperlakukan korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Andri juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pimpinan kepolisian, khususnya terkait mekanisme pemeriksaan korban perkara kekerasan seksual.

“Yang telah merendahkan hak dan martabat korban kekerasan seksual, tidak ada empati bahkan melakukan intimidasi pada korban,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara tersebut juga mendapat sorotan terkait proses penanganannya di Satreskrim Polresta Kendari. Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau sebelumnya menyatakan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Reporter : Salman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *