Saat Status Tersangka Bertemu Agenda Kenegaraan

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Kehadiran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam agenda Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara memicu kritik dari sejumlah kalangan. Pasalnya, Anton diketahui masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pertambangan nikel ilegal yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Salah satu kritik datang dari praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan. Menurutnya, kemunculan seorang tersangka dalam kegiatan resmi bersama kepala negara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum, terlebih pemerintah selama ini menyatakan perang terhadap praktik pertambangan ilegal.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berkaitan dengan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, melainkan menyangkut pesan yang diterima masyarakat atas kehadiran seorang tersangka di lingkungan Istana Negara.

“Betul, kebijakan penahanan itu ada di ranah APH atau penyidik. Tapi, apakah elok, seorang yang berstatus tersangka kemudian dengan mudah juga diselimuti keriangan dan keakraban dalam pertemuan bercengkerama dengan Presiden di dalam Istana Negara?” tuturnya.

Menurut Andri, publik dapat menafsirkan beragam makna dari momen tersebut karena proses hukum terhadap Anton belum berakhir. Ia pun membandingkan perkara tersebut dengan penanganan kasus lain yang melibatkan pejabat negara.

“Dan seperti biasanya, seseorang yang menyandang status tersangka itu harusnya ditahan. Contoh kasus Jampidsus, JA. Apakah dia (Anton Timbang, red) lebih hebat dari JA?” imbuhnya.

Lebih jauh, Andri mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan konsistensi agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

“Presiden Prabowo telah menegaskan akan menindak tambang ilegal, meski itu saudara atau kadernya sendiri. Nah sekarang, yang bersangkutan itu adalah mantan Ketua Gerindra Sultra. Apakah kehadiran di Istana bukan bagian dari upaya untuk mengaburkan perkara hukum yang sedang dijalaninya?” tegas Andri.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa dipengaruhi latar belakang maupun kedekatan politik seseorang.

“Jangan tebang pilih. Tegakkan hukum seadil-adilnya,” tutupnya.

Diketahui, Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam perkara tersebut, Anton yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Masempo Dalle diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka.

Kasus itu bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Saat proses penyidikan berlangsung, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua tongkang bermuatan ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.

Penyidik sempat menjadwalkan pemeriksaan Anton pada April 2026. Namun pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya sedang sakit. Bareskrim kemudian menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Sorotan kembali menguat setelah Anton terlihat menghadiri pertemuan Presiden Prabowo dengan jajaran Kadin pusat, pengurus Kadin daerah, serta sejumlah pelaku usaha di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Anton Timbang terkait kritik atas kehadirannya dalam agenda tersebut maupun perkembangan status hukumnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni telah mengonfirmasi penetapan Anton sebagai tersangka. Penyidik juga menyebut surat penetapan tersangka telah diterbitkan pada Maret 2026.

Perdebatan yang muncul saat ini tidak hanya menyangkut kehadiran Anton dalam agenda kenegaraan, tetapi juga menyentuh ekspektasi publik agar proses penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegal dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *