SEMMI Sultra Bongkar Dugaan Aliran Solar Subsidi ke Industri, Desak PT Alif Energi Mandiri Diusut

Deliksultra.com, Kendari – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga dilakukan PT Alif Energi Mandiri. Berdasarkan hasil investigasi internal, PW SEMMI Sultra menduga perusahaan tersebut memperoleh pasokan Solar subsidi melalui jaringan penampung untuk kemudian didistribusikan kepada sejumlah perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, S.H., mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kelangkaan Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak.
"Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas Fandi.
PW SEMMI Sultra menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri, dengan inisial (R) yang diduga berperan sebagai nahkoda atau penanggung jawab operasional perusahaan. Dugaan tersebut, menurut PW SEMMI Sultra, perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi yang didistribusikan oleh PT Alif Energi Mandiri berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, serta melalui dugaan distribusi berantai dari SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam. Organisasi tersebut juga meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.
Selain itu, PW SEMMI Sultra menduga BBM tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining. Menurut PW SEMMI Sultra, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Fandi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak BPH Migas RI, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PT Alif Energi Mandiri, dugaan keterlibatan saudara berinisial (R) sebagai penanggung jawab operasional perusahaan, serta dugaan keterlibatan SPBU di Desa Amoito, SPBU Puuwatu, SPBU Rabam, maupun pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di Sulawesi Tenggara. Apabila terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Fandi.
PW SEMMI Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta memastikan distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Eko Rama
Berita BerikutnyaPT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polda Sultra, Penyidik Sudah Periksa 7 Saksi
Baca Lainnya
Dua Tahun Berlalu, Penanganan Kasus Kebakaran Sarang Walet di Polsek Poasia Masih Menggantung
Deliksultra.com, Kendari - Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Praka Tasmin di wilayah hukum Polsek Poasia masih belum menemukan titik terang. Meski laporan telah diajukan sejak…
Banding Ditempuh, Sengketa Mesin Crusher Ruksamin dan Jalil Belum Berakhir
Deliksultra.com, Kendari – Sengketa kepemilikan mesin crusher yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dengan Jalil masih berlanjut. Pihak Jalil melalui kuasa hukumnya, Imam Rifaldi, SH., resmi…
Kecelakaan Maut Hantam PT Riota, Sopir Tewas Terjepit, Disnakertrans Mengaku Belum Terima Laporan
Deliksultra.com, Kolut – Insiden fatal di jalur angkutan tambang nikel kembali merenggut nyawa pekerja di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara. Seorang sopir bernama Idris dilaporkan meninggal dunia…
Misteri Kematian Pria 23 Tahun di Cekdam Tambang Antam Kolaka
Deliksultra.com, Kolaka – Seorang pria berinisial E (23) ditemukan meninggal dunia di area cekdam tambang Bentayga Selatan UBPN Kolaka, Minggu (18/10/2026). Korban ditemukan dalam kondisi tenggelam di dalam…
Satpol PP Temukan 15 Jerigen BBM di Mobil dalam SPBU Rabam Kendari
Deliksultra.com, Kendari – Dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen terungkap di SPBU Rabam, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video…
Bukan Kenyang yang Didapat, 63 Siswa di Konsel Malah Tumbang Diduga Usai Makan MBG
Deliksultra.com, Konsel - Dugaan keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas…









